Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Kondensat: Diperiksa 10 Jam, Mantan Kepala BP Migas Sebut Hanya Jalankan Tugas

Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono diperiksa sepuluh jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan korupsi kondensat dan pencucian uang SKK Migas dan PT TPPI.nn
Suasana penggeledahan Kantor SKK Migas./Antara
Suasana penggeledahan Kantor SKK Migas./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono diperiksa sepuluh jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan korupsi kondensat dan pencucian uang SKK Migas dan PT TPPI.

Selepas pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WIB malam, Priyono keluar Bareskrim bersama dua kuasa hukumnya. Saat ditemui wartawan, Priyono mengaku dirinya mendatangi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

"Soal TPPI, saya saya jelaskan saja wewenang tugas pokok fungsi wewenang Kepala BP Migas. Bagaimana saya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah," katanya sesaat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/5/2015).

Dia menegaskan kedatangannya ke Baresrim bukan sebagai tersangka melainkan saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun tersebut.  Selama pemeriksaan, Priyono mengaku menjelaskan kepada penyidik ihwal penjualan kondensat oleh BP Migas ke PT TPPI.

Menurut dia, pihaknya hanya menjalankan kebijakan dalam penjualan kondensat antara BP Migas dan PT TPPI. "Aturannya ada, kita menjelaskan aturan kita melaksanakan kebijakan."

Penyidik sendiri sudah menetapkan tiga tersangka  HW, RP, dan DH. Dalam korupsi kondensat dan pencucian uang ini negara ditaksir rugi hingga US$156 juta atau sekitar Rp2 triliun.

Kasus  berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut  ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.

Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Dengan demikian, itu melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper