Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SKK MIGAS: Soal Tersangka, Ini Kata Kadiv Humas Pori

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan mengatakan Bareskrim tidak akan sembarangan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat milik negara oleh SKK Migas dan PT TPPI.
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015)./Antara
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan mengatakan Bareskrim tidak akan sembarangan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat milik negara oleh SKK Migas dan PT TPPI.

Menurut dia, Polri tak ingin nantinya penetapan tersangka diajukan ke praperadilan. Pihaknya hingga saat ini belum mendapat informasi dari penyidik soal bakal adanya tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini.

“Sekarang zamannya orang melakukan praperadilan,” katanya di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (18/5).

Sebelumnya, terkait kasus korupsi tersebut Bareskrim sudah menetapkan tersangka, yakni DH, HW dan RP. Ketiganya juga sudah dicekal demi kepentingan penyidikan. Namun penyidik belum menganggendakan pemanggilan kepada tiga tersangka itu, karena masih berfokus ke pemeriksaan saksi.

Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang ini merugikan negara hingga US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Kasus  berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut  ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Sehingga dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper