Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SKK MIGAS: Polri Gelar Perkara di PPATK

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan gelar perkara di Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat jatah negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang penjualan kondesat oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara sekitar Rp2 triliun./Antara-Imam
Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang penjualan kondesat oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara sekitar Rp2 triliun./Antara-Imam

Bisnis, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan gelar perkara di Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat jatah negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak, kepada wartawan mengatakan dalam gelar perkara yang diadakan di ruang rapat PPATK itu, pihaknya memaparkan duduk perkara kasus dugaan mega korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat.

Kondesat jatah negara tersebut, ucap Victor, diambil alih PT TPPI dari SKK Migas dengan nilai sebesar US3 Miliar. Selanjutnya, TPPI menjual kondensat dengan US4 miliar, sehingga memperoleh keuntungan sebesar US1 miliar. Sayangnya, Victor tidak menyebut dijual kemana kondensat tersebut.

"Kita mau melihat aliran uang ini kemana," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Menurut Victor di saat yang bersamaan PT TPPI juga memiliki tunggakan utang sebesar US140 juta ditambah dengan pinalti sekitar US143 juta. Lalu, keuntungan sebesar US1 miliar tersebut ternyata tidak dibayarkan untuk melunasi hutang oleh perusahaan yang sempat dimiliki oleh Hashim Djojohadikusumo tersebut. 

Victor tidak menyebut ke pihak mana saja TPPI memiliki utang. "Keuntungan US1 miliar kenapa tidak dibayar dan lalu mengalir kemana saja ini," katanya.

Karena itu, ujar Victor, Bareskrim perlu menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran uang hasil penjualan kondensat tersebut. Victor mengakui setelah pemaparannya, lembaga yang dipimpin oleh Muhamad Yusuf tersebut sangat antusias menggarap kemana saja aliran uang dalam kasus yang merugikan negara hingga RP2 triliun ini.

Selain itu, demi menunjang koordinasi antar kedua instansi dalam mengupas kasus dugaan korupsi tersebut, Bareskrim juga menunjuk personel untuk menjadi penghubung di PPATK.

Terpisah Ketua PPATK Muhammad Yusuf Ali membenarkan bahwa Bareskrim telah melakukan gelar perkara di PPATK. Namun, Yusuf enggan berkomentar lebih jauh soal hasil gelar perkara dengan Bareskrim tersebut.

"Kita tidak bisa kasih tanggapan banyak takut mengganggu proses penyidikan," katanya kepada Bisnis.

Namun pihaknya, ujar Yusuf, siap membantu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menelusuri aliran uang kasus dugaan korupsi kondensat dan pencucian uang penjualan kondensat milik negara itu. "Intinya siap membantu, kita sudah tahu permasalahannya dan kita segera menindaklanjuti," katanya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan terhada tiga tersangka pihaknya belum menjadwalkan karena masih berfokus dengan pemeriskaa saksi. Victor mengatakan hingga saat ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 22 saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.

"Hari ini saksi, TPPI ada enam orang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper