Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KONDENSAT:10 Hari Lagi Ada Titik Terang

Badan Reserse Kriminal Polri tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan para pejabat penguasa saat itu dalam kasus korupsi kondensat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Suasana penggeledahan Kantor SKK Migas./Antara-Imam
Suasana penggeledahan Kantor SKK Migas./Antara-Imam

Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan para pejabat dalam kasus korupsi kondensat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

 "Itu yang perlu kita selidiki apakah ada intervensi dari berbagai pihak," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).

Victor mengaku saat ini pihaknya baru memeriksa beberapa saksi, sehingga kasus belum terlihat jelas. Dia berjanji dalam sepekan kedepan kasus dugaan korupsi akan menemukan titik terang mengenai siapa saja yang terlibat.  

"Nanti mungkin seminggu lagi atau 10 hari lagi baru ada titik terang kemana lagi arahnya kasus ini," katanya.

Sebab, menurut Victor, selain korupsi, penjualan kondensat juga terindikasi tindak pidana pencucian uang. Karena itu, pihaknya akan menangani siapa saja termasuk para pejabat yang terlibat dalam pencucian uang. 

 
"Dengan predikat kejahatan korupsi, tapi tadi disebut-sebut pejabat belum ada," katanya. 

Victor mengakui, hingga saat ini belum ditemukan keterangan tentang hal tersebut. Dia ingin membuktikan  ada tindak pidana pencucian uang dalam kasus kondensat ini.  

Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, sudah menetapkan tiga tersangka berinisial DH, RP, dan HW. Adapun, tersangka DH, penyidik sudah melayangkan surat cekal agar tidak melarikan diri. 

Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang ini bernilai sekitar156 juta dolar AS atau sekitar Rp2 triliun. Kasus terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper