Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan para pejabat dalam kasus korupsi kondensat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Itu yang perlu kita selidiki apakah ada intervensi dari berbagai pihak," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).
Victor mengaku saat ini pihaknya baru memeriksa beberapa saksi, sehingga kasus belum terlihat jelas. Dia berjanji dalam sepekan kedepan kasus dugaan korupsi akan menemukan titik terang mengenai siapa saja yang terlibat.
"Nanti mungkin seminggu lagi atau 10 hari lagi baru ada titik terang kemana lagi arahnya kasus ini," katanya.
Sebab, menurut Victor, selain korupsi, penjualan kondensat juga terindikasi tindak pidana pencucian uang. Karena itu, pihaknya akan menangani siapa saja termasuk para pejabat yang terlibat dalam pencucian uang.
Victor mengakui, hingga saat ini belum ditemukan keterangan tentang hal tersebut. Dia ingin membuktikan ada tindak pidana pencucian uang dalam kasus kondensat ini.
Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, sudah menetapkan tiga tersangka berinisial DH, RP, dan HW. Adapun, tersangka DH, penyidik sudah melayangkan surat cekal agar tidak melarikan diri.
Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang ini bernilai sekitar156 juta dolar AS atau sekitar Rp2 triliun. Kasus terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.