Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap modus praktik perbudakan yang melibatkan PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.
Kepala Unit Perdagangan Manusia Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Darmanto mengungkapkan pelaku merekrut para anak buah kapal berkewarganegaraan Myanmar. Setelah direkrut, para ABK dibawa ke Thailand.
"Di Thailand, dibuatkan dokumen palsu yaitu seaman book [buku pelaut], kemudian diangkut masuk wilayah Indonesia oleh nakhoda kapal," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2015).
Sesampainya di Indonesia, para ABK warga negara Myanmar itu dipekerjakan dengan waktu kerja berlebih serta menerima gaji yang tidak jelas besarannya. Kemudian, bagi ABK yang dinilai malas bekerja, ketinggalan kapal, melarikan diri, dan lain-lain akan dimasukan dalam ruang penahanan milik PT PBR.
Sebelumnya dilaporkan, wilayah Benjina mendapat sorotan dunia setelah diketahui menjadi tempat perbudakan ABK asal Myanmar. Perbudakan diduga dilakukan oleh kapal eks asing Thailand yang beroperasi di Indonesia, milik PT PBR.
Pada perkembangan berikutnya, kapal juga diduga memiliki permasalahan dokumen terkait Surat Izin Penangkapan. Selain itu saat mencari ikan, kapal diketahui menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang oleh pemerintah Indonesia. []