Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Akhmad Wiyagus, menyatakan pihaknya belum menahan Zainal Soleman, tersangka kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta, karena masih menunggu pengembangan penyidikan.
"Belom. Kita lihat nanti perkembangan dari penyidik," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Dia mengungkapkan untuk saat ini penyidik masih berfokus untuk terus menggali keterangan dari tersangka Alex Usman serta sejumlah saksi. Menurut dia bila dari hasil pengembangan dibutuhkan penahanan, maka tak menutup kemungkinan Zainal juga akan ditahan.
Sementara itu Alex Usman ditahan Bareskrim Polri setelah diambil paksa dari Rumah Sakit Siloam, Jakarta Barat. Selain Alex, penyidik juga sudah memeriksa saksi antara lain anggota DPRD DKI Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar.
Alex dan Zainal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengadaan UPS saat masing-masing menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen.
Alex saat itu merupakan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zainal Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.