Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak, mengatakan hari ini penyidik sudah memeriksa enam saksi perkara dugaan korupsi kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI.
Viktor mengatakan kelima saksi itu terdiri dari empat orang saksi SKK Migas dan seorang saksi Kementerian Keuangan. "Datang semua," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015) malam.
Menurut Victor keterangan lima saksi dibutuhkan untuk melihat sejauh mana kasus dugaan korupsi penjualan kondensat antara SKK Migas dengan PT TPPI. Soal isi pemeriksaan, Victor enggan mengungkapkan.
"Pemeriksaan masih normatif, selanjutnya baru mengarah ke materi," kata Victor.
Dalam kasus korupsi ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka berinisial DH, HW, dan RP.
Namun, ketiganya belum dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka, karena akan diperiksa sejumlah saksi terlebih dahulu.
Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang tersebut bernilai sekitar US$156 juta atau sekitar Rp2 triliun.
Kasus terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.