Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak, menegaskan pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kondensat SKK Migas dan PT TPPI.
"Ya sudah [ditetapkan tersangka] tapi kan belum dipanggil [tersangka], makanya dipanggil calon tersangka," katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (11/5/2015).
Adapun pernyataan Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso yang menyatakan pihaknya baru menetapkan calon tersangka, menurut Victor tak masalah lantaran tersangka belum dipanggil sebagai tersangka namun sebagai saksi.
"Mungkin Pak Kabareskrim berpikir kalau belum dipanggil tersangka maka belum disebut tersangka," ujar Victor.
Dia juga membenarkan, besok pihaknya akan memanggil tersangka kasus dugaaan korupsi kondensat tapi kapasitasnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya, selepas acara pengungkapan barang bukti ganja di Lapangan Bhayangkara Polri, Senin pagi, Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menyebut pihaknya akan memeriksa calon tersangka kasus dugaan korupsi kondensat.
"Besok kayaknya pemeriksaan calon tersangka," katanya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan ucapan Dirtipideksus Brigjen Pol. Victor pekan lalu yang menyatakan penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga sekitar Rp2 triliun tersebut. Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH, RP, dan HW.
Victor juga mengatakan Selasa (12/5) besok, penyidik Bareskrim menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka berinisial RP.
Namun RP, diakui Victor dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi bukan tersangka. "Akan periksa RP sebagai saksi," katanya.