Kabar24.com, JAKARTA -- Pengamat energi dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara berharap penanganan kasus dugaan korupsi kondensat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama oleh Polri bukan sandiwara.
Diakui Marwan, bila di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jarang ditemui penanganan kasus korupsi berhenti di tengah jalan kecuali kasus Komjen Budi Gunawan, sehingga kasus terus berjalan. Sedangkan di kepolisian dan kejaksaan, penanganan kasus sewaktu-waktu dapat dihentikan.
"Polisi dan jaksa itu rawan sekali dihentikan kemudian dibarter dengan kasus-kasus lain," katanya kepada Bisnis, Jumat (8/5/2015).
Karenanya, dia pun mewanti-wanti agar penanganan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini jangan sampai terjadi sandiwara, yaitu begitu ditemukan keterlibatan pihak penguasa lama kemudian merembet ke penguasa sekarang, kasus pun dibarter.
Sebab, dia menilai kasus yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI ini tidak berjalan sendiri, namun melibatkan berbagai pihak. Apalagi, kasus sempat urung ditindaklanjuti ketika berada di KPK, baru ditangani ketika berganti kekuasaan.
Marwan mengaku sudah berbicara dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak mengapresiasi langkah penyidik, sekaligus meminta komitmen menuntaskan kasus tersebut.
"Saya berharap komitmen ini ada pula di benak Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Kapolri Jenderal Badrodin agar mereka benar-benar mau menyelesaikan kasus ini," katanya.