Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kondensat

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Suasana penggeledahan Kantor SKK Migas./Antara-Imam
Suasana penggeledahan Kantor SKK Migas./Antara-Imam

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Edi Simanjuntak menyatakan dari hasil penyidikan pihaknya menetapkan HW, RP, dan DH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat.

"Saat ini sudah tiga tersangkanya, HW, RP, dan DH," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2015).

Saat ditanya, apakah ketiga tersangka itu berasal dari BP Migas atau PT TPPI, Viktor masih menyembunyikannya. "Dari mananya tidak usah disebutkanlah," katanya.

Adapun tersangka berinisial DH, Bareskrim sudah menyatakan sejak penggeledahan di kantor SKK Migas dan PT TPPI. Bareskrim bahkan sudah melayangkan cekal untuk DH agar tidak berkeluyuran ke luar negeri.

Bareskrim melihat dugaan korupsi kondensat bernilai sekitar US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Korupsi dan pencucian uang terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.

Selasa (5/5/2015) lalu, penyidik juga sudah menggeledah kantor SKK Migas dan PT TPPI untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Penggeledahan dilakukan di kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemudian kantor PT TPPI di Gedung Mid Plaza II, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper