Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim: TPPI Tak Layak Ditunjuk BP Migas dalam Transaksi Kondensat

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, menyatakan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tidak memiliki jaminan fidusia atau jaminan kebendaan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam penjulan kondensat.nn
Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang penjualan kondesat oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara sekitar Rp2 triliun./Antara-Imam
Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang penjualan kondesat oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara sekitar Rp2 triliun./Antara-Imam

Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menyatakan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tidak memiliki jaminan fidusia atau jaminan kebendaan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam penjulan kondensat.

"Terkait dengan TPPI dari dokumen yang kita peroleh, jaminan fidusia yang harusnya ada itu tidak ada," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol. Viktor Edi Simanjuntak, di Gedung Bareskrim, Jumat (8/5/2015).

Selain tak adanya jaminan fidusia, menurut Viktor, pada 2009 diketahui PT TPPI juga sudah tidak sehat. Dengan begitu, kata Viktor, seharusnya TPPI tidak layak ditunjuk oleh BP Migas dalam penjualan kondensat.

"Harusnya dari itu saja sudah bisa diketahi tidak memenuhi syarat sebagai mitra penjualan kondensat," katanya.

Hingga saat ini, penyidik belum mengetahui alasan di balik BP Migas menunjuk TPPI yang diketahui bermasalah. "Apakah BP Migas tahu TPPI tidak sehat sehingga tidak dilakukan penilaian. Saya tidak tahu?," katanya.

Jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak terkait hutang-piutang antara debitur dan krediur. Jaminan diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutang.

Bareskrim melihat dugaan korupsi kondensat bernilai sekitar US$156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Korupsi dan pencucian uang terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.

Selasa (5/5/2015) lalu, penyidik juga sudah menggeledah kantor SKK Migas dan PT TPPI untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Penggeledahan dilakukan di kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemudian kantor PT TPPI di Gedung Mid Plaza II, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper