Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menyatakan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tidak memiliki jaminan fidusia atau jaminan kebendaan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam penjulan kondensat.
"Terkait dengan TPPI dari dokumen yang kita peroleh, jaminan fidusia yang harusnya ada itu tidak ada," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol. Viktor Edi Simanjuntak, di Gedung Bareskrim, Jumat (8/5/2015).
Selain tak adanya jaminan fidusia, menurut Viktor, pada 2009 diketahui PT TPPI juga sudah tidak sehat. Dengan begitu, kata Viktor, seharusnya TPPI tidak layak ditunjuk oleh BP Migas dalam penjualan kondensat.
"Harusnya dari itu saja sudah bisa diketahi tidak memenuhi syarat sebagai mitra penjualan kondensat," katanya.
Hingga saat ini, penyidik belum mengetahui alasan di balik BP Migas menunjuk TPPI yang diketahui bermasalah. "Apakah BP Migas tahu TPPI tidak sehat sehingga tidak dilakukan penilaian. Saya tidak tahu?," katanya.
Jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak terkait hutang-piutang antara debitur dan krediur. Jaminan diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutang.
Bareskrim melihat dugaan korupsi kondensat bernilai sekitar US$156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Korupsi dan pencucian uang terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.
Selasa (5/5/2015) lalu, penyidik juga sudah menggeledah kantor SKK Migas dan PT TPPI untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Penggeledahan dilakukan di kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemudian kantor PT TPPI di Gedung Mid Plaza II, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.