Bisnis.com, JAKARTA- Untuk melindungi siswa di sekolah-sekolah yang mayoritas pengajarnya merupakan warga negara asing, penyeleksian tenaga pendidik diperketat.
Seleksi pengajar di setiap sekolah internasional yang kini disebut Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non-Formal (BAN PNF), semakin diperketat dengan menetapkan berbagai persayaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi tenaga pengajar di Indonesia.
“Salah satu syarat bagi WNA yang akan menjadi tenaga pengajar di Indonesia harus memiliki ijasah minimal D4/S1 dinas pendidikan usia dini, atau minimal sertifikat pelatihan yang berkaitan dengan syarat syarat yang kami tetapkan,” kata Komisi Pelaksanaan Akreditasi, Yessy Gusman, dalam konferensi pers di Ratu Plaza, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2015).
Selain itu syarat utama yang ditetapkan oleh BAN PNF bagi pengajar asing yang bekerja di sekolah internasional adalah pengajar yang memiliki moral baik dan etika yang baik serta memahami budaya Indonesia, serta tidak terbukti menggunakan narkotika dan obat obatan terlarang.
“Kita menilai bukan hanya dari kompetensi dari segi pedagogiknya saja. Bahkan kami akan meminta surat keterangan dr psikiater bahwa yang bersangkutan adalah sehat secara mental. Psikiaternya ini nanti yang perlu diakreditasi,” imbuhnya.
Dengan diperketatnya proses seleksi pengajar asing di Indonesia, maka Yessy juga berharap tidak akan ada lagi kasus pelecehan seksual atau tindakan kriminal di sekolah. Dengan begitu perlindungan anak di sekolah semakin terjamin serta adanya peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia.