Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah mencuatnya kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu sekolah internasional tahun 2014 lalu, ditemukan fakta bahwa masih banyak sekolah internasional yang belum terakreditasi sesuai standar di Indonesia.
Untuk mengantisipasi kejadian yang sama terulang kembali di sekolah bertaraf internasional ini terjadi pada anak didik Indonesia,Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen PAUDNI Kemendikbud) menggandeng Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non-Formal (BAN PNF) untuk mensosialisasikan tentang proses akreditasi untuk sekolah-sekolah internasional yang kini disebut Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
“Dengan keberadaan kami di Exhibition for International School in Indonesia 2015 tersebut, diharapkan semua SPK bisa mendapat informasi dari kami soal proses akreditasi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2015 tentang standar nasional pendidikan. SPK wajib menggunakan kurikulum nasional dengan menambahkan kurikulum internasional,” kata Komisi Pelaksanaan Akreditasi, Yessy Gusman, dalam konferensi pers di Ratu Plaza, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2015).
Hingga saat ini, BAN PNF yang lebih memfokuskan pada pendidikan anak usia dini dan lembaga pendidikan anak usia dini, masih memproses 128 SPK PAUD untuk menilai akreditasi yang selanjutkan diserahkan ke Ditjen PAUDNI yang mempunyai hak memberikan akreditasi sekolah.
“BAN PNF akan segera di proses 126 SPK. Namun SPK yang di proses hanya sekolah yang memiliki izin operasional,” tambahnya.