Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Viktor Edi Simanjuntak, menyebut uang sebesar US$156 juta atau Rp2 triliun dalam dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat SKK Migas dan PT TPPI mengalir ke bank dan bentuk aset.
"Ya bayangkan uang US$156 juta tidak masuk ke negara masuk ke mana itu? Ada yang di bank dan aset," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Viktor mengatakan pihaknya mendeteksi adanya transaksi debit dan kredit rekening berkaitan dengan penjualan kondensat pada salah satu bank. Namun, Viktor tidak menyebut nama bank yang dimaksud itu.
"Saya sudah punya uangnya itu dikredit debit sudah ada, sekarang tinggal pastikan orang ini," katanya.
Viktor menyatakan pihaknya masih terus menelusuri aliran uang dugaan korupsi tersebut yang masuk ke rekening bank, serta dalam bentuk aset. "Pokoknya satu Rupiah pun tidak boleh ada yang lolos," katanya.
Menurut dia, dalam tindak pidana korupsi yang terpenting adalah pengembalian aset. Sehingga pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan uang yang telah dikorupsi tersebut.
"Biar kita hukum orang 100 tahun pun tapi uang nya tidak kembali untuk apa. Tapi biar dia cuma 10 tahun, uangnya balik nah itu yang penting," katanya.
Bareskrim menaksir dugaan korupsi tersebut bernilai sekitar US$156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Dugaan korupsi dan pencucian uang berkaitan dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.
Selasa (5/5) lalu, penyidik juga sudah menggeledah kantor SKK Migas dan PT TPPI untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Penggeledahan dilakukan di kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT TPPI di Gedung Mid Plaza II, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.