Kabar24.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Viktor Edi Simanjuntak, menyatakan pihaknya sudah mencekal DH, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Iya sudah kita cekal supaya tidak melarikan diri," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (7/5/2015).
Viktor mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat cekal ke kantor keimigrasian untuk mencekal tersangka. "Kita cantumkan saja satu tersangka," katanya.
Mengenai pemeriksan tersangka, Viktor mengatakan DH sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik ketika masih sebagai saksi. Namun, setelah ditetpkan tersangka pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan DH. "Ya sebelum kita menetapkan dia [DH] sebagai tersangka, kita periksa dulu sebagai saksi," katanya.
Bareskrim menduga dugaan korupsi tersebut bernilai sekitar US$156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Dugaan korupsi dan pencucian uang berkaitan dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.
Selasa (5/5/2015) lalu, penyidik juga sudah menggeledah kantor SKK Migas dan PT TPPI untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang.
Penggeledahan dilakukan di kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemudian kantor PT TPPI di Gedung Mid Plaza II, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.