Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri belum menentukan jenis tindak pidana perihal kasus penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemichal Indotama (TPPI).
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan tim penyidik belum menentukan jenis tindak pidana yang dilanggar dalam kasus penjualan kondensat yang terjadi pada 2009-2010 itu. “Tindak pidana pencucian uang atau murni korupsi? penyidik masih melakukan pendalaman,” katanya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (7/5/2015).
Penyidik masih mendalami keterangan saksi maupun barang bukti berupa dokumen dan surat-surat hasil penggeledahan kantor TPPI dan SKK Migas pada Selasa (5/5). “Dari hasil itu, nanti akan dikerucutkan jenis tindak pidananya,” kata Buwas, sapaan akrab Kabareskrim.
Dalam hal ini, jelasnya, Bareskrim berusaha menempatkan kasus yang melibatkan dua institusi besar itu pada status hukum yang jelas. “Setelah penyidik ekonomi khusus selesai bekerja, Bareskrim akan memapaparkan semuanya.”
Hingga saat ini, tim penyidik Direktorat Ekonomi Khusus masih terus mengembangkan pemeriksaan saksi-saksi. “Hari ini juga ada saksi yang diperiksa. Tentunya, saksi yang sangat berkaitan dengan kasus tersebut.”
Buwas juga masih enggan mengungkap identitas tersangka meski Bareskrim sudah meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Semua masih inisial, kami masih belum bisa ungkap nama-nama itu,” katanya.
Atas belum terungkapnya identitas tersangka, Budi menapik jika penyidik kasus tersebut sempat mendapatkan ancaman. “Tidak ada itu. Insya Allah tidak ada ancaman.”