Bisnis.com, JAKARTA— Bareskrim Mabes Polri akan ‘berbagi’ data kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemichal Indotama (TPPI) dengan KPK dan Kejaksaan Agung.
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menegaskan tidak menutup kemungkinan kasus korupsi itu ditangani oleh satgas antikorupsi yang terdiri dari Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung. Kerja sama ini juga merupakan tindak lanjut pembuatan Satgas Antikorupsi itu.
“Bareskrim, paparnya, juga sudah melakukan pembicaraan dengan KPK perihal kasus korupsi. Pada intinya, kami ingin ada percepatan penuntasan kasus korupsi,” katanya di Gedung Bareskrim, Rabu (6/5/2015).
Dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uan yang ditafsir merugikan negara sebesar Rp2 triliun ini, paparnya, akan lebih dulu melaporkan perkembangannya kepada KPK.
“Kasus ini memang pernah dilaporkan ke KPK. Untuk itu, kami ingin sama-sama menangani kasus ini.”
Dalam menangani kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tersangka serta menggeledah kantor SKK migas dan PT TPPI. Namun, hingga saat ini, Bareskrim masih belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus penjualan kondensat.
Koordinasi
Selain itu, koordinasi dengan KPK dan kejaksaan agung juga untuk menyelidiki keterlibatan yang lebih luas. Bareskrim juga membidik Jero Wacik, mantan Menteri ESDM sekaligus mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang SKK Migas.
“KPK punya banyak data perihal sepak terjang Jero saat menjadi Menteri ESDM. Selain itu, kami juga akan mengecek adanya keterlibatan Rudi Rubiandini, mantan kepala SKK Migas,” kata Budi Waseso.
Penyelidikan keterlibatan kedua mantan petinggi negara itu, paparnya, akan difokuskan kepada kasus Jero dan Rudi yang selama ini ditangani oleh KPK.
“Kalau tidak ada keterlibatan, berarti ini kasus yang berbeda.”
Nama Tersangka
Sementara itu, setelah melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas dan TPPI pada selasa (5/5), Bareskrim memeriksa tiga saksi.
“Saksi-saksi itu sangat berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut,” katanya.
Meski demikian, Budi Waseso enggan mengungkap nama-nama saksi yang telah menjalani pemeriksaan intensif. Dia juga menampik memberikan keterangan perihal sejumlah inisial nama, seperti HW dan HK, yang muncul saat kasus tersebut ditangani Bareskrim.
“Pada intinya, Bareskrim ingin segera mengungkap kasus yang merugikan negara dengan tafsiran nilai sebesar Rp2 triliun ini. Angka pastinya, BPK akan terlibat dalam menilai kerugian negara,” tambahnya.