Bisnis.com, JAKARTA—Pada tahun pertamanya, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menjadikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual sebagai prioritas.
Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan pelaku industri kreatif, terutama industri film membutuhkan perlindungan yang jelas terhadap kekayaan intelektual mereka.
“Pembajakan fisik maupun nonfisik menghambat pertumbuhan industri kreatif, terutama industri film. Tidak hanya terhambat, tetapi semakin tertinggal,” ujarnya, Rabu (6/5/2015).
Dia menjelaskan, salah satu dari enam misi Bekraf adalah membangun kesadaran dan apresiasi terhadap HKI, termasuk perlindungan hukumnya.
“Dalam waktu dekat kami juga akan menandatangani MoU dengan Dirjen HKI untuk mengatasi pelanggaran hak cipta,” katanya.
Triawan menambahkan pihaknya juga akan mendorong para penegak hukum agar serius menjalankan amanat dari UU Hak Cipta.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen HKI Kemenkumham Ahmad M. Ramli mengamini adanya rencana penandatangan MoU tersebut.