Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Haji Lulung Usul Gubernur dan Sekda DKI Juga Diperiksa

Abraham Lunggana atau dikenal sebagai Haji Lulung menyatakan bahwa Kepolisian juga perlu memeriksa jajaran Pemprov DKI terkait dugaan korupsi pengadaan UPS.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung (tengah) keluar dari ruangan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015) malam./Antara-Reno Enir
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung (tengah) keluar dari ruangan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015) malam./Antara-Reno Enir

Bisnis.com, JAKARTA - Abraham Lunggana atau dikenal sebagai Haji Lulung menyatakan bahwa Kepolisian juga perlu memeriksa jajaran Pemprov DKI terkait dugaan korupsi pengadaan UPS.

Pasalnya, ujar Haji Lulung, sebagai pengguna anggaran seharusnya Gubernur DKI dan Sekda bisa mengevaluasi tingkat kebutuhan sekolah-sekolah tersebut atas UPS.

Dalam pembahasan kasus UPS, Lulung menjelaskan prosedur selama ini usulan dari eksekutif dibahas antara eksekutif dan legislatif.

Selanjutnya disepakati bersama dalam rapat paripurna itu ditanggungjawabkan bersama. Penanggungjawabnya Gubernur DKI Jakarta dan Pimpinan DPRD.

"Kalau kemudian ada hal-hal yang bisa merugikan anggran belanja itu, itu nantinya terdapat lebih dahulu di eksekutif, karena eksekutif adalah pengguna daripada anggaran belanja," ujarnya di DPRD DKI (5/5/2015).

Kemudian anggaran belanja itu dibeli sebuah barang UPS lalu dilelang. Maka Lulung menilai anggaran perlu diperiksa karena SPD atau surat penyediaan dana tadi ditandatangani oleh Sekda bersama Gubernur.

"Harusnya Pak Gubernur dan Sekda melihat UPS itu apakah ada pelanggran mark-up atau tidak. Kedua, apakah dibutuhkan sekolah-sekolah itu, ada evaluasinya apakah dibutuhkan," tegasnya.

Tak hanya itu, terkait pemenang tender perlu di kroscek apakah punya kompetensi, punya perusahaan dan kantor. Pengecekkan dilihat dari account-nya, rekeningnya ada uang ataukah tidak, cukup mampu untuk membeli baru dinyatakan menang, ujar Haji Lulung panjang lebar.

"Harusnya jangan buat dulu SPD, karena yang menandatangani itu adalah orang yang bertanggungjawab. Kemudian ULP baru berani lelang setelah ada uangnya. Kalau tidak ada uang, dia tidak berani lelang," kata Lulung.

Menurut Lulung hal ini tak lantas menandakan bahwa Anggota Dewan tidak tahu. Seharusnya ketika menyusun SPD, Gubernur harus panggil dinas terkait hal itu.

"Tugas pokok dewan ialah membuat perda, menyelenggarakan hak budgeting usulan pemerintah, pengawasan, lelang itu kita tidak tahu. Pertimbangannya adalah Gubernur dan Sekda. Masa tidak dipanggil kemudian ada lelang kemudian ada yang korupsi di sana? Siapa yang salah itu?" tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper