Bisnis.com, JAKARTA—Hashim Djojohadikusumo, pendiri PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) angkat bicara soal dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang yang melibatkan TPPI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Dalam pernyataan tertulis yang telah diklarifikasi itu, Hashim mengaku mendirikan TPPI pada 1995 bersama dengan Njoo Kok Kiong alias Al Njoo dan Honggo Wendratno, dengan komposisi saham: Hashim Djojohadikusumo dengan saham 50% di TPPI, sisanya dimiliki oleh Al Njoo dan Honggo Wendratmo, mantan direktur Bank Century yang sekarang berubah nama menjadi Bank Mutiara.
“Pada 1998 saya menyerahkan seluruh saham milik saya di TPPI kepada BPPN untuk menyelesaikan utang piutang grup Tirtamas, sebagai pemilik, kepada para pihak yang sebagian besar adalah BUMN dan institusi keuangan negara,” tulisnya, Rabu (6/5/2015).
Setelah penyerahan seluruh saham di TPPI, Hashim mengaku sama sekali tak lagi mencampuri urusan TPPI. “Bahkan pada 2002, saat TPPI direstrukturisasi oleh BPPN, tanpa melibatkan saya maupun Al Njoo.”
Sejak 2004 dan restrukturisasi TPPI yang dilakukan oleh BPPN, Hashim tidak lagi menjadi pemegang saham, komisaris, anggota direksi ataupun kuasa hukum dari TPPI. “Sehingga, saya tidak terkait dengan segala kebijakan, keputusan, maupun transaksi yang dilakukan oleh TPPI, termasuk kasus penjualan kondensat yang terjadi pada 2008—2011.”
Dengan mengeluarkan pernyataan tertulis, Hashim berharap tidak ada kesimpang-siuran dan pemutarbalikan fakta dalam pengungkapan kasus penjualan kondensat yang disebut merugikan negara sekitar Rp2 triliun.