Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi UPS, Komjen Buwas: Akan Ada Tersangka Baru

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut pihaknya bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBDP-P DKI Jakarta 2014.
Komjen Budi Waseso/Antara
Komjen Budi Waseso/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut pihaknya bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBDP-P DKI Jakarta 2014.

"Kita beberapa mau meningkat kepada tersangka baru," katanya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Namun Budi Waseso alias Buwas belum mau menyebut nama tersangka yang dimaksud karena masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. Dia juga enggan berkomentar dari unsur mana tersangka baru itu berasal.

"Nanti ya, saya tak tahu persis tapi bisa lebih dari satu. Saya tak katakan dari mana," katanya.

Selain itu, Komjen Buwas mengaku akan berkoordinasi pula dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI 2015. Koordinasi, kata Buwas, untuk pemeriksaan saksi di lingkungan pemprov DKI.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, penyidik sudah memintai keterangan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan Abraham Lunggana berkaitan dengan UPS. Selain itu, pekan lalu juga penyidik sudah menahan tersangka UPS Alex Usman.

Hingga saat ini, total ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp50 miliar negara ini. Di antaranya Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengadaan UPS, menyusul posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Selain Alex, penyidik juga sudah menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper