Kabar24.com, JAKARTA—Pusat Studi Nusantara (Pustara) mengimbau Polri untuk lebih profesional dalam menangani kasus penyidik KPK, seperti Novel Baswedan.
Olan Hasiholan, Pengamat Kebijakan Publik Pustara, berharap Polri benar-benar menjalankan profesionalismenya. “Jangan hanya pencitraan. Penangkapan itu harus disertai dengan bukti yang kuat,” katanya, Jumat (1/5/2015).
Olan memaparkan, jangan sampai penanganan kasus sebagai bagian dari penegakan hukum tidak hanya menjadi semata pencitraan. “Karena waktu kita sudah habis untuk pencitraan. Implikasinya pekerjaan yang lebih substansif menjadi terabaikan.”
Dengan demikian, lanjutnya, status penangkapan itu harus kuat. Bukan atas azas dugaan atau sebagainya. “Jadi, kalau misal bersalah bisa langsung melaju ke proses selanjutnya. Kalau semata tekanan publik akhirnya yang harusnya ditahan menjadi tidak ditahan.”
Seperti diketahui, Bareskrim mabes polri menangkap Novel lantaran penyidik KPK itu tidak berlaku kooperatif.
Secara prosedural undang-undang, Novel memang harus ditangkap, karena sudah dipanggil dua kali tidak memenuhi panggilan.