Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan penangkapan Novel Baswedan dilakukan lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu tidak berlaku kooperatif.
"Secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap, karena sudah dipanggil dua kali tidak memenuhi panggilan. Lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Komjen dengan sapaan Buwas ini di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Menurut Buwas, melihat kondisi tersebut maka penyidik memutuskan menangkap penyidik KPK tersebut. "Jadi ya sekarang langkah penyidik dilakukan penangkapan," katanya.
Terpisah, Usman Hamid yang ditunjuk mewakili keluarga Novel, menampik bila disebut penyidik KPK tersebut tidak berlaku kooperatif. Menurut dia saat dijadwalkan pemanggilan, Novel sempat berencana memenuhi undangan penyidik.
"Tapi pimpinan KPK meminta Novel tidak datang. Permintaan dari KPK akan melindungi Novel Baswedan," katanya.
Sebelumnya diwartakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menjemput Novel Baswedan di kediamannya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel diamankan sekitar pukul 00.00 WIB, kemudian dibawa ke Bareskrim Polri.
Kasus yang menjerat Novel terjadi pada 2004, saat itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu. Ia diduga terlibat menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia.
Kasus Novel muncul ke permukaan ketika konflik KPK vs Polri pada 2012. Saat itu Novel diketahui menjadi penyidik korupsi simulator SIM dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel