Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa hukum Abraham Lunggana alias Haji Lulung mengkritik pemberitaan media yang menyudutkan kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggara Pembelajaan Belanja Daerah DKI Jakarta 2014.
"Saya minta rekan media jangan membuat berita sudah memvonis Bang Haji [Lulung] akan menjadi tersangka," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Lulung saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurut dia pemberitaan yang memvonis tersebut tidak lah tepat, sebab kasus ini ditangani oleh penyidik melalui rangkaian proses hukum sesuai peraturan.
Dia menambahkan pemberitaan semacam itu menunjukkan bahwa seolah-olah media lebih mengetahui ketimbang penyidik. "Maka itu kami minta dan mohon ayo sama-sama kita bangun Jakarta, ini pesan Bang Haji berantas korupsi," katanya.
Sehingga, lanjut Ramdan, media massa harus mencerdaskan masyarakat dengan pemberita-pemberitaannya."Jangan kemudian memvonis," katanya.
Haji Lulung rencananya diperiksa penyidik, Kamis (30/4/2015) besok untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.
Lulung dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, namun yang bersangkutan mengaku belum mengetahui pemanggilan tersebut.
Beberapa hari lalu penyidik juga telah menggeledah ruang Haji Lulung di DPRD DKI Jakarta, hasilnya penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait kasus UPS.
Dalam kasus UPS, penyidik telah menetapkan tersangka yaitu Alex Usman yang dalam pengadaan UPS berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Kemudian, Zainal Soleman berperan sebagai penjabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Kepolisian menduga kasus korupsi UPS yang merugikan negara Rp50 miliar ini melibatkan tiga unsur antara lain legislatif, eksekutif, dan distributor.