Kabar24.com, JAKARTA—Tantowi Yahya, Wakil Ketua Komisi I DPR, meminta publik internasional menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, terlebih yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, setiap negara mempunyai aturan hukum yang berlaku. Terlebih, dirinya yakin bukan hanya Indonesia yang menerapkan hukuman mati untuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Jadi mereka harus menghormati hukum jika ada di kawasan indonesia,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (28/4).
Selain itu, penerapan hukuman mati di Indonesia untu tindak pidana narkoba bukan terjadi secara tiba-tiba.
Bahkan, saat warga negara asing masih terbang dan hendak menginjakkan kaki ke Indonesia, maskapai sudah memperingatkan adanya hukuman berat untuk pelaku tindak pidana itu.
“Selanjutnya, jika mereka tertangkap membawa narkoba, dan mengajukan upaya hukum setelah divonis, itu kan lucu,” katanya.
Saat di indonesia mereka paham betul konsekuensinya. “Ada rehabilitasi, penjara seumur hidup, sampai hukuman mati. Mereka tahu betul, tapi mereka berusaha tidak mengjormati hukum dengan melanggar aturan-aturan yang dibuat.”
Saat ini a.l. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari duo Bali Nine dari Australia, Raheem Agbaje Salami dari Nigeria, Rodrigo Gularte dari Brasil, Okwudili Oyatanze dari Nigeria, Martin Anderson dari Ghana, Silvester Obiekwe Nwaolise dari Nigeria, Zainal Abidin dari Indonesia, serta Mary Jane Veloso dari Filipina siap menerima hukuman mati.
Dijadwalkan, hukuman mati akan dilangsungkan pada selasa malam di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. “Konsekuensi itu yang harus mereka terima atas perbuatannya,” kata Tantowi.