Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SOAL UN BOCOR: Bareskrim Tunggu Laporan Pihak Google

Badan Reserse Kriminal Polri masih menunggu hasil koordinasi penyidik dengan pihak Google untuk menelusuri data pengunggah soal ujian nasional (UN) ke akun Google Drive, sebelum menetapkan tersangka.n
Ujian Nasional 2015/Antara
Ujian Nasional 2015/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Badan Reserse Kriminal Polri masih menunggu hasil koordinasi penyidik dengan pihak Google untuk menelusuri data pengunggah soal ujian nasional (UN) ke akun Google Drive, sebelum menetapkan tersangka.

"Belum [ditetapkan tersangka] masih kita dalami, menunggu hasil evaluasi Google nanti," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Menurut dia hingga saat ini informasi dari Google belum utuh, sehingga masih terus dipelajari oleh penyidik. "Masih belum bulat, jadi masih dipelajari oleh penyidik," katanya.

Mantan Kapolda Gorontalo itu mengakui penyidik sudah mengantongi nama tersangka dalam bocornya soal ujian nasional di akun Google Drive. "Ya artinya, dari pemeriksaan [ada] dari saksi-saksi sudah mengarah. Tapi yang pastinya nanti," kata Komjen Budi Waseso atau biasa disapa Buwas.

Saat disinggung calon tersangka berasal dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau percetakan, Kabareskrim belum dapat memastikan. "Nanti kita lihat belum bisa mengatakan apa itu dari percatakan atau bukan,"katanya.

Lebih lanjut, Komjen Buwas menuturkan soal belum ditetapkannya tersangkan lantaran tidak semua laporan dapat diproses dengan cepat. Menurut dia penetapan tersangka bergantung alat bukti dan keterangan dari para saksi.

Belakangan akun Google Drive penyedia soal ujian nasional itu ditutup oleh pihak Google. Namun diakui polisi, akun tersebut sudah dapat diakses oleh penyidik.

Terkait bocornya kasus UN ini, penyidik Bareskrim telah menggeledah beberapa tempat yang dicurigai dan menyita barang bukti berupa hard disk, mesin scan, CPU, flash disk, CCTV, dan hard disk eksternal.

Penyidik juga telah memintai keterangan sebanyak 13 pegawai percetakan. Namun hingga saat ini belum ada nama yang ditetapkan tersangka dalam kasus bocornya soal UN ini.

Pelaku pembocoran soal UN dapat dijerat Pasal 32 Juncto Pasal 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 322 KUHP. Dengan ancaman delapan hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper