Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri telah mengantongi nama yang diduga terlibat dalam kasus bocornya soal Ujian Nasional (UN) tingkat SMA di akun Google Drive.
"Sebenarnya sudah bisa, tapi supaya lebih akurat memastikan orang per orang perlu pendalaman," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Bareskrim, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Budi Waseso menuturkan, untuk pengembangan kasus bocornya soal UN penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dengan alat bukti yang sudah ada.
Hingga saat ini pihaknya melihat kasus soal UN dilakukan orang per orang. Tapi, tidak menutup kemungkinan dilakukan beberapa orang.
"Terus diikuti nanti kalau sudah ada disampaikan," katanya.
Dalam kasus bocornya soal UN tingkat SMA ini, penyidik Bareskrim telah menggeledah beberapa tempat yang dicurigai dan menyita sejumlah barang bukti berupa hard disk, mesin scan, CPU, flash disk, CCTV, dan hard disk eksternal.
Penyidik juga telah memintai keterangan sebanyak 13 pegawai percetakan. Namun hingga saat ini belum ada nama yang ditetapkan tersangka dalam kasus bocornya soal UN ini.
Pelaku pembocoran soal UN dapat dijerat Pasal 32 Juncto Pasal 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 322 KUHP. Dengan ancaman delapan hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.