Bisnis.com, JAKARTA—DPR, Kemendagri, dan KPU sepakat menuntaskan tujuh beleid yang mengatur pilkada langsung serentak yang belum tuntas pada 23 April 2015.
Rambe Kamarulzaman, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, mengatakan tujuh peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang belum tuntas dibahas a.l. terkait dengan kepesertaan partai yang sedang dilanda konflik internal.
Sejumlah pandangan tentang kepesertaan partai berkonflik muncul dari beberapa pihak.
“Parpol 2014 lalu bisa mengikuti pilkada serentak. Tapi yang menjadi masalah adalah kepengurusannya,” kata Rambe di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (21/4/2015).
Menurutnya, perangakat aturan pilkada serentak ini harus benar. “Jadi harus diatur secara rigid untuk meminimalisasi konflik pascapilkada.”
Namun demikian, paparnya, panitia kerja Pilkada akan segera menuntaskan PKPU itu secepatnya.
“Kami agendakan, semuanya tuntas pada 23 April karena proses Pilkada Serentak sudah diresmikan oleh KPU,” ujar Rambe.
Terkait pemerintah daerah yang belum menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada, Rambe meminta Mendagri Tjahjo Kumolo segera memastikan kesiapan daerah-daerah itu.
“Pilkada serentak harus dilaksanakan. jadi dana harus ada. Kemendagri harus memastikan itu,” tuturnya.
Sementara itu, Tjahjo mengaku telah menyiapkan sejumlah aturan untuk melonggarkan penggunaan anggaran daerah agar dana pilkada bisa segera disiapkan.
“Kami juga akan bicara dengan Kementerian Keuangan untuk kepentingan sinkronisasi,” tutur Rambe.