Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Gubernur Sumatera Selatal Emir Syanaf dan General Manager PT PLN untuk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu, I Gusti Agung Suteja.
Emir dan Suteja dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, keduanya akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA) yang telah ditahan tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.
"Keduanya akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/4).
Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah.
Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.
Rizal diduga melakukan mark up anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar. Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.