Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak: Partai Bersengketa Masih Bisa Ikut Pilkada. Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan partai politik yang saat ini sedang dilanda sengketa masih bisa mengikuti pilkada serentak 2015 setelah draft PKPU yang mengatur partai politik ditetapkan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan partai politik yang saat ini sedang dilanda sengketa masih bisa mengikuti pilkada serentak 2015 setelah draft PKPU yang mengatur partai politik ditetapkan.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan partai politik (parpol) seperti Golkar dan PPP masih bisa ikut pilkada serentak.

“Tetapi aturannya masih menunggu peraturan KPU [PKPU] yang mengatur sengketa parpol disahkan,” katanya saat meresmikan dimulainya tahapan pilkada di Gedung KPU, Jumat (17/4/2015).

Untuk saat ini, paparnya, belum ada beleid yang mengatur kepesertaan parpol yang bersengketa dalam pemilu. “Kami takut karena rawan konflik. Dasar hukumnya belum ada baik di UU Pilkada maupun UU Parpol tidak mengatur itu.”

Jadi, parpol yang bersengketa harus sabar menunggu PKPU itu terbit.

“Saat ini masih dalam pembahasan dengan pemerintah dan Komisi II DPR. Kami berkomitmen segera menyelesaikan PKPU itu,” kata Husni.

Saat ini, dari 10 aturan hanya tiga aturan yang sudah disahkan menjadi PKPU yang a.l. membahas tentang tahapan, pemutakhiran data pemilih, dan tata kerja.

“Adapun tujuh lainnya yang a.l. tentang kepesertaan partai yang bersengketa, politik uang, serta politik dinasti belum disahkan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper