Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peraturan Belum Tuntas, KPU Resmikan Tahapan Pilkada Serentak 2015

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 meski 10 peraturan yang disusun bersama pemerintah dan DPR belum tuntas.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik (tengah) dan Komisioner KPU, usai audiensi dengan Presiden Jokowi, di Kantor Presiden, Selasa (10/2/2015)./JIBI-Ana Noviani
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik (tengah) dan Komisioner KPU, usai audiensi dengan Presiden Jokowi, di Kantor Presiden, Selasa (10/2/2015)./JIBI-Ana Noviani

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 meski 10 peraturan yang disusun bersama pemerintah dan DPR belum tuntas.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan tahapan Pilkada serentak 2015 untuk sembilan provinsi dan 260 kabupaten/kota sudah dimulai pada 17 April 2014.

“Adapun pilkada akan digelar pada 9 Desember 2015,” kata Husni saat meresmikan tahapan pilkada serentak di Gedung KPU, Jumat (17/4/2015).

Namun, dengan dimulainya tahapan pilkada serentak itu, paparnya, masih menyisakan beban karena tujuh Peraturan KPU (PKPU) belum disahkan.

Saat ini dari 10 hanya tiga yang sudah final dan menjadi PKPU. PKPU yang sudah disetujui a.l. membahas tentang tahapan, pemutakhiran data pemilih, dan tata kerja.

"Untuk tujuh draft PKPU,  paparnya, akan dibahas dengan target penyelesaian pada 20 April 2015. Itu sesuai dengan panitia kerja pilkada serentak yang dibentuk Komisi II DPR. Paling molor-molornya 23 April,” kata Husni.

Dalam kurun waktu itu, Husni memaparkan, akan bekerja sebaik mungkin agar tujuh draft PKPU bisa segera disahkan. Tujuh PKPU yang belum disetujui itu a.l. masalah politik dinasti dan pidana politik uang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper