Kabar24.com, JAKARTA-- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso memastikan pihaknya belum menetapkan tersangka terkait bocornya soal Ujian Nasional (UN) tingkat SMA jurusan IPA di internet.
"Belum, kita masih mendalami," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (16/4/2015).
Saat di DPR Kabareskrim menyatakan pihaknya telah menetapkan tersangka terkait kasus bocornya soal UN. Kabareskrim mengatakan dari hasil penggeledahan telah disita sejumlah alat bukti.
"Dia [tersangka] yang membuka dan mengedarkan itu," katanya saat ditemui usai mendampingi Komjen Badrodin Haiti di DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan penyidik menyita sejumlah alat bukti antara lain hard disk, mesin scan, CPU, flash disk, CCTV dan hardisk eksternal.
PNRI
Penyidik akan mencari pelaku pembocoran 30 paket dari 11.730 paket soal UN SMA jurusan IPA. Kemudian, penyidik akan memintai keterangan 13 pegawai percetakan.
" "Saat ini masih ditangani penyidik," katanya.
Agus menuturkan tim Cyber Bareskrim akan memeriksa Internet Protocol Adress. Berdasarkan keterangan seorang pejabat Kementerian, jalur internet yang digunakan untuk mengunggah soal berasal dari percetakan PNRI.
"Itu bagian teknis upaya pembuktian suatu perkara dan langkah-langkah penyidik," kata Agus.
Terkait kasus ini, pelaku pembocoran soal tersebut dapat dijerat Pasal 32 Juncto Pasal 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 322 KUHP. Dengan ancaman delapan hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan bocornya soal ujian ke Bareskrim. Menanggapi laporan tersebut, Bareskrim segera merespon dengan melakukan penggeledahan dan menerjunkan tim Cyber Crime.