Kabar24.com, JAKARTA -- Tersangka bekas Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA), menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka KPK, setelah dirinya ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.
SDA rencananya akan diperiksa sebagai tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Agama di masa pemerintahan bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SDA sendiri tidak mau mengomentari terkait dengan pemeriksaan dirinya kali ini, SDA yang telah datang ke Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB, lebih memilih bungkam dan menghindari kerumunan pewarta, kemudian langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
"Saya tidak komentar dulu ya," tutur SDA di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/4/2015).
SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP, SDA sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat SDA. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada tahun 2012 lalu.
Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.
Kemudian, ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
Selain keluarga SDA, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kementerian Agama.
Atas perbuatan itu, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Suryadharma Ali Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Ditahan Sebagai Tersangka
Tersangka bekas Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA), menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka KPK, setelah dirinya ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
57 menit yang lalu