Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan kepada politisi Partai Demokrat, yang juga merupakan anggota Komisi I DPR, Mirwan Amir. Mirwan rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.
Mirwan diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham di PT Garuda Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/4/2015). "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," tuturnya.
Selain Marwan KPK juga memanggil beberapa orang saksi lainnya untuk menjadi saksi bagi tersangka M. Nazaruddin dalam perkara tersebut yakni Minarsi, Matisi Martondang, Rita Zahara, dan Aviv Alfiansyah Sauri dari pihak swasta serta satu orang ibu rumah tangga yaitu Hadijah.
"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi nanti," tukasnya.
Untuk diketahui, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi sepanjang proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Anggota DPR RI itu. Namun, belum diketahui sampai kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut diantaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
KORUPSI SAHAM GARUDA: KPK Akan Panggil Politisi Partai Demokrat Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan kepada politisi Partai Demokrat, yang juga merupakan anggota Komisi I DPR, Mirwan Amir. Mirwan rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu