Kabar24.com, JAKARTA - KPK kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk pembelian saham maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebagai terpidana.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan KPK kali ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari unsur swasta bernama Rita Zahara untuk terpidana Nazaruddin.
Rita juga diketahui merupakan kakak sepupu dari Nazaruddin. "Diperiksa sebagai saksi," katanya Rabu (31/12/2014).
Seperti diketahui dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet melalui kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis terungkap bahwa Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai Garuda Indonesia.
Yulianis sempat menyatakan bahwa Muhammad Nazaruddin telah memborong saham maskapai Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada tahun 2010 lalu.
Namun, pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).