Kaar24.com, JAKARTA—DPR menginisiasi pembentukan polisi parlemen untuk menguatkan kemandirian pengendalian pengamanan untuk anggota dewan dan di internal gedung parlemen.
Saat ini, rencana pembentukan korps polisi parlemen yang diajukan oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR itu masih dalam bentuk draft yang dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg).
Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR, mengakui DPR sangat sulit membangun kemandirian pengamanan karena sangat tergantung dengan polisi yang notabene dibawah pemerintah.
“Padahal sesuai dengan ketentuan, polisi tidak bisa masuk dalam ruang sidang,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (13/4).
Atas dasar itu, menurutnya, perlu dibentuk satuan pengamanan khusus untuk menjaga anggota DPR dan lingkungannya dari ancaman yang tidak bisa diperkirakan.
Fahri memprediksi, bentuknya akan seperti paspampres yang mengamankan Presiden dan Istana.
Saat ini, paparnya, keutuhan itu memang belum mendesak.
“Namun demikian, bisa dimplementasikan secara bertahap dengan penyatuan petugas pengamanan dalam [pamdal] yang saat ini sudah bertugas di DPR.”