Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Komentar Suryadharma Ali tentang Hakim Tatik

Tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengaku kecewa, dengan putusan majelis hakim praperadilan Tatik Hadiyanti yang telah menolak permohonan praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan praperadilan status tersangkanya di Jakarta, Senin (23/2/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan praperadilan status tersangkanya di Jakarta, Senin (23/2/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA- Tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengaku kecewa, dengan putusan majelis hakim praperadilan Tatik Hadiyanti yang telah menolak permohonan praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya hakim Tatik Hadiyanti, menolak permohonan praperadilan SDA seluruhnya atas penetapan status tersangka terhadap dirinya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada saat SDA masih menjabat sebagai Menteri Agama.

"Hakim tidak memiliki keberanian. Saya kecewa kalau melihat sesuatu yang harus kita pertanyakan," tutur Suryadharma Ali di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/4).

Suryadharma Ali masih mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yang telah menjerat dirinya sebagai tersangka KPK. Pasalnya menurut Suryadharma Ali sampai saat ini belum ditemukan kerugian negara atas perkara korupsi tersebut.

"Saya dijadikan tersangka selama 10 bulan, tetapi sampai hari ini belum ada kerugian negara yang secara pasti jumlah itu. Ada cuma perkirakan-perkiraan saja Rp1,8 triliun," tukasnya.

Sebelumnya hakim praperadilan, Tatik Hadiyanti telah menolak permohonan praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Dalam putusannya, Tatik telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan SDA terhadap KPK.

Hakim Tatik menolak permohonan gugatan praperadilan SDA, dengan pertimbangan mengutip pendapat ahli dari KPK yang dihadirkan pada saat sidang praperadilan SDA yaitu bekas hakim agung Yahya Harahap.

Menurut Yahya Harahap penetapan tersangka bukan bagian dari upaya paksa yang diatur dalam KUHAP dan penetapan tersangka juga merupakan administratif perubahan status dari bukan tersangka menjadi tersangka yang dilindungi hukum.

Selain itu Tatik juga menolak semua dalil yang disampaikan pihak SDA, tentang belum ditemukan adanya kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat SDA sebagai tersangka KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper