Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bila Ditahan KPK, Suryadharma Bilang Wartawan Menikmati

Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akhirnya memenuhi panggilan KPK.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjawab pertanyaan wartawan saat memasuki Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa, Jumat (10/4)./Antara
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjawab pertanyaan wartawan saat memasuki Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa, Jumat (10/4)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akhirnya memenuhi panggilan KPK.

SDA tiba di gedung lembaga antirasuah itu JUmat (10/4/2015) sekitar pukul 10.27 WIB mengendarai mobil Land Cruiser B 256 RK. Dia didampingi kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga dan Humphrey Djemat.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dia pun menyatakan siap bila penyidik langsung menahannya.

"Tentunya siap, selama sesuai dengan prosedur yang ada," ujar Suryadharma di gedung KPK. Suryadharma sempat berkelakar saat ditanya kesiapannya bila ditahan.

"Kalian menikmati sekali ya," ujarnya sambil tertawa.

Baru-baru ini KPK kembali menetapkan Suryadharma Ali kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama tahun 2010-2011. Status tersangka Suryadharma kali ini adalah pengembangan dari perkara yang telah menjerat sebelumnya.

Awalnya, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Suryadharma diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang mencapai Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

Dia diduga menyelewengkan akomodasi haji yang anggaran totalnya lebih dari Rp1 triliun itu. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji. Hitungan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun.

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji gratis yang terdiri atas keluarga dan kolega serta anggota DPR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper