Kabar24.ocm, JAKARTA—Setya Novanto, Ketua DPR mengaku belum akan memproses sanksi terhadap Adriansyah, anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP yang ditangkap KPK saat Kongres PDIP di Bali.
“Saat ini, DPR sedang menunggu proses hukum yang saat ini ditangani oleh KPK. Kita tetap mengacu azas praduga tak bersalah, masalah ini berkaitan dengan supremasi hukum. Jadi biar ditangani KPK,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (10/4).
Jika penanganan dari KPK sudah tuntas, paparnya, DPR akan segera menindak Adriansyah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Badan Kehormatan DPR akan memproses jika KPK sudah memberikan sinyal atas kasus tersebut.”
Menuruntya, penangkapan Adriansyah itu telah mencoreng nama baik DPR. “Untuk itu, kami berharap agar seluruh anggota DPR mampu menahan diri dan berhati-hati agar tidak terlibat dalam kasus korupsi.”
Diketahui, Adriansyah merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan. Sebelum menjadi anggota dewan, Adriansyah yang lahir di Ampah, Kalimantan pada 7 Oktober 1954 itu pernah menjabat sebagai bupati Tanah Laut selama dua periode, yaitu 2003–2008 dan 2008-2013.