Kabar24.com, JAKARTA--Penjamin pribadi PT Mega Coal Internasional, Nugroho Suksmanto, tetap beriktikad baik dengan berniat untuk menyelesaikan sisa utang kepada PT Orpheus Energy Pty Ltd senilai US$5,5 juta.
Nugroho yang dimohonkan pailit oleh Orpheus hadir di persidangan tanpa diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kedua pihak sebenarnya telah menggelar rapat untuk membahas penyelesaian utang tersebut pada 17 Februari 2015.
"Saya tidak ada niat untuk menghindari kewajiban pembayaran utang, tetapi minta diberikan waktu lebih untuk menjual aset-aset hingga akhir Mei 2015," kata Nugroho kepada Bisnis, Kamis (9/4/2015).
Dia menambahkan dalam rapat pembahasan pembayaran utang, pihak Orpheus diwakili oleh Wayne Mitchell, David Smith, dan Michael Rhodes.
Sementara, Nugroho dan Michael Rhodes mewakili PT Mega Coal Internasional (MCI).
Termohon menjelaskan pembayaran utang diputuskan dengan cara menjual aset-aset pribadinya, seperti lahan seluas 6 hektar di proyek Jatinegara Baru ke Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Aset tersebut memiliki potensi nilai sebesar Rp40 miliar.
Namun, kesepakatan penjualan tersebut tertunda karena Pemda DKI Jakarta masih menunggu penyelesaian legal administrative antara PT Cakra Sarana Persada milik termohon dengan pemerintah.
Termohon juga sedang berusaha menjual sebagian saham proyek Buncit dan meminta persetujuan pemegang saham PT Abadi Guna Papan (AGP) untuk menjual Menara Anugrah. Adapun, potensi yang didapat bisa mencapai Rp40 miliar.
Nugroho menjelaskan permohonan pailit tersebut bermula ketika kerjasama usaha tambang antara MCI dengan Orpheus terkendala lahan garapan yang ternyata tidak memiliki potensi.
MCI, lanjutnya, diberi kesempatan untuk merestrukturisasi konsesi tambang dengan mengambil areal tambang yang sudah dikeluarkan ijinnya, tetapi tidak berproduksi. Beberapa tambang yang dimiliki MCI terletak di Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Paser Grogot, Kabupaten Paser Penajam, dan Kabupaten Waropen.
MCI lantas mengajak Orpheus menjadi mitra guna menjalankan pekerjaan eksplorasi dan operasional tambang. Orpheus diminta menyetorkan dana sebesar US$7,5 juta untuk kepemilikan saham sebesar 51% di sejumlah anak perusahaan MCI.
Orpheus yang menganggap lahan pertambangan MCI tidak potensial meminta penghentian kerjasama secara keseluruhan dan meminta pengembalian dana modal awal. Namun, MCI hanya mampu mengembalikan dana senilai US$2 juta.
Nugroho berpendapat Orpheus yang menilai MCI tidak mampu mengembalikan sisa dana investasi tersebut meminta dirinya sebagai penjamin pribadi untuk bertanggung jawab.
Dalam berkas yang diterima Bisnis, kuasa hukum para pemohon Andi Yusuf Kadir mengklaim termohon mempunyai utang kepada Orpheus Energy Group (pemohon I), Ardiansyah Ahmad Situmorang (pemohon II), dan Orpheus Energy (Hodgson Vale) Pty Ltd dengan total tagihan sebesar US$8,07 juta.
"Utang tersebut muncul dari perjanjian-perjanjian yang disepakati kedua belah pihak," kata Andi dalam berkas permohonannya.