Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praperadilan BG: Upaya Peninjauan Kembali Terhambat Izin Pimpinan KPK

KPK mengakui pihaknya sudah lama menyiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) untuk dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA), terkait kasus praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2/2015)./Antara-Reno Esnir
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2/2015)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui pihaknya sudah lama menyiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) untuk dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA), terkait kasus praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.

Seperti diketahui, Komjen Pol. Budi Gunawan kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka KPK, lantaran permohonan praperadilannya telah dikabulkan Sarpin Rizaldi.

Padahal dalam pasal 77 KUHAP hanya diatur tentang upaya paksa dan ganti rugi bukan penetapan status tersangka.

Komjen Pol. Budi Gunawan sendiri sebelumnya merupakan tersangka KPK, karena diduga menerima suap atau gratifikasi serta memiliki sejumlah‎ rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri pada tahun 2004-2006.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah usai sidang praperadilan Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4).

"Kita sudah menyiapkan berkasnya untuk PK," ‎tuturnya.

Kendati demikian, langkah KPK untuk mengajukan PK atas putusan hakim Sarpin, masih terkendala izin dari pimpinan KPK.

Menurut Chusniah, sampai saat ini pihak Biro Hukum masih menunggu instruksi dari seluruh pimpinan KPK, untuk mengajukan PK ke MA.

"Masih menunggu instruksi dari pimpinan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper