Kabar24.com, JAKARTA—Fenomena gelombang prapradilan yang dilayangkan para tersangka korupsi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini terus mengalir.
Belum selesai sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana dan Hadi Poernomo terhadap KPK, kini KPK kembali disibukkan oleh dua gugatan praperadilan baru.
Gugatan terbaru dilayangkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Siti Tarwiyah.
Ilham Arief Sirajuddin adalah tersangka KPK yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar pada tahun anggaran 2006-2012.
Sedangkan Siti Tarwiyah selama ini dikenal sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Siti mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK lantaran tidak terima saat dikonfirmasi penyidik KPK sebagai selir dari Fuad Amin. Karena itu Siti mengajukan praperadilan terhadap KPK.
Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang membenarkan ihwal dua gugatan baru yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hari ini (Senin) ada dua perkara baru yang praperadilan,” tutur Rasamala saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/4).
Rasamala meyakini banyaknya tersangka korupsi yang bersama-sama mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, karena mengikuti langkah Komjen Pol. Budi Gunawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka KPK, namun akhirnya lolos setelah menggugat KPK melalui praperadilan.