Kabar24.com, JAKARTA - Pemblokiran situs radikal yang dilakukan Kementerian Kominfo kini berlanjut dengan rencana pengawasan situs berita nasional.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara mengimbau agar situs-situs berita terdaftar di dalam jaringan domain indonesia agar memudahkan pemerintah dalam memonitor isi laman situs tersebut menyusul pemblokiran 19 situs berita yang dianggap memiliki faham radikalisme.
"Kami mengimbau agar situs-situs berita di Indonesia menggunakan extensi .co.id bukan .com agar terdaftar di domain Indonesia untuk memudahkan identifikasi identitas situs tersebut. Karena selama ini yang banyak adalah .com bukan .co.id," ujar Menkominfo Rudiantara ketika ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Menkominfo menambahkan bahwa pemerintah akan membantu memfasilitasi pendaftaran situs-situs berita dengan extensi .co.id di Pandi agar lebih mudah dikenali.
Hal tersebut disampaikan Rudiantara menyusul pemblokiran 19 situ berita yang dianggap memiliki faham radikalisme berdasarkan permintaan dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).
Rudiantara menyatakan itu sebelum mengikuti rapat terbatas dengan Presiden RI Joko Widodo untuk persiapan Konferensi Asia Afrika 2015, 19--24 April mendatang di Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Rudiantara menegaskan bawah pemblokiran sejumlah situs tersebut menindaklanjuti permintaan dari BNPT, namun saat ini pihaknya telah menandatangani untuk membuat panel yang terdiri dari sejumlah tokoh masyarakat seperti MUI dan PB NU.
"Pembentukan panel ini ditujukan agar mendapatkan masukan dan pertimbangan dari sejumlah tokoh masyarakat agar prosesnya lebih baik dan transparan," ujar Rudiantara.
Di antara para panelis tersebut adalah ketua Dewan Pers Bagir Manan, Tokoh PB NU Salahudin Wahid (Gus Solah) dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin.
Namun mengenai isi berita dari situs yang dianggap radikal, Rudiantara mengatakan bahwa itu berada di bawah kewenangan Dewan Pers.