Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemblokiran Media Islam: Mahfud MD Minta Pemerintah Tak Langgar Aturan

Pemerintah diminta untuk mematuhi aturan dalam melakukan blokir terhadap situs media Islam yang diduga menyebarkan paham radikalisme.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD/Antara
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah diminta untuk mematuhi aturan dalam melakukan blokir terhadap situs media Islam yang diduga menyebarkan paham radikalisme.

Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, mengatakan pemblokiran situs-situs harus lebih dulu mendapat izin dari pengadilan.

“Itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, ya melanggar,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (31/3/2015).

Menurutnya, MK pernah mengkaji aturan tentang mekanisme pemblokiran situs itu. “Jadi sesuai dengan keputusan MK, pemerintah harus mengajukan izin dulu kepada pengadilan untuk memblokir situs-situs tertentu.”

Sudah semestinya, lanjut Mahfud, pemerintah melengkapi berkas pengajuan pemblokiran dengan alasan-alasan yang kuat agar pengadilan mengabulkan permintaan itu.

“Terkait dengan urgensi dan lama proses pemblokiran, saya kurang tahu,” tutup Mahfud. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper