Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah diminta untuk mematuhi aturan dalam melakukan blokir terhadap situs media Islam yang diduga menyebarkan paham radikalisme.
Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, mengatakan pemblokiran situs-situs harus lebih dulu mendapat izin dari pengadilan.
“Itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, ya melanggar,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (31/3/2015).
Menurutnya, MK pernah mengkaji aturan tentang mekanisme pemblokiran situs itu. “Jadi sesuai dengan keputusan MK, pemerintah harus mengajukan izin dulu kepada pengadilan untuk memblokir situs-situs tertentu.”
Sudah semestinya, lanjut Mahfud, pemerintah melengkapi berkas pengajuan pemblokiran dengan alasan-alasan yang kuat agar pengadilan mengabulkan permintaan itu.
“Terkait dengan urgensi dan lama proses pemblokiran, saya kurang tahu,” tutup Mahfud.