Kabar24.com, JAKARTA-- Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN JakSel), Sarpin Rizaldi menilai adanya perbedaan materi praperadilan atas penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan dengan tiga tersangka KPK yang hari ini (30/3) melakukan sidang praperadilan.
Seperti diketahui, hari ini (30/3) KPK akan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga sidang praperadilan tersebut dilayangkan oleh para tersangka KPK yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Menteri Agama dan Ketum PPP Suryadharma Ali, dan Suroso Atmo Martoyo.
"Berbeda (kasusnya)," tutur Sarpin di PN JakSel, Senin (30/3).
Namun Sarpin tidak berkomentar terlalu jauh, terkait perbedaan yang dimaksudkan tersebut.
Pasalnya menurut Sarpin, setiap hakim memiliki pandangan hukum yang berbeda satu sama lain, dalam menyikapi sidang praperadilan.
"Nantilah, saya tidak mau komentar terlalu jauh," tukasnya.