Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HAK ANGKET YASONNA: Fadli Zon Minta DPR Tak Takut

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, mengatakan DPR jangan takut untuk menggunakan hak angket dalam menyikapi keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengakui kepengurusan Agung Laksono dalam kisruh Partai Golkar.
Menkum HAM Yasonna Laoly/Antara
Menkum HAM Yasonna Laoly/Antara

Kabar24.com, PALANGKA RAYA -- Tarik ulur dan adu dorong mewarnai isu hak angket untuk Menkumham Yasonna H. Laoly.

Jika Wakil Presiden menyebutkan hak angket untuk Menkumham tak tepat, pihak lain justru mendorong agar anggota DPR tak takut untuk menggunakannya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, mengatakan DPR jangan takut untuk menggunakan hak angket dalam menyikapi keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengakui kepengurusan Agung Laksono dalam kisruh Partai Golkar.

"Saya kira ini hak anggota yang wajar dilakukan eksekusi, jadi tidak perlu takut tidak perlu paranoid. Saya kira hak melekat di DPR itu memang harus digunakan. DPR punya hak inisiatif, hak angket, hak menyatakan pendapat, masa hak yang dimiliki tidak digunakan," katanya, di Palangka Raya, Sabtu (28/3/2015).

Ia mengatakan setiap hak angket yang digunakan harus dilihat secara kontekstual berdasar akar permasalahannya. Menurut Fadli, keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono adalah tindakan sewenang-wenang yang merusak demokrasi.

Oleh karena itu, ia mendukung penggunaan hak angket yang digulirkan oleh beberapa faksi di DPR-RI. Ia menilai penggunaan hak angket sebagai hal yang wajar agar jajaran pemerintah tidak seenaknya mengeluarkan keputusan karena menurutnya, keputusan Menteri Laoly terkait penyelesaian kisruh partai berlambang beringin itu menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.

"Apa yang dilakukan Menkumham itu ada muatan politik, padahal beliau juga berasal dari partai politik dari partai PDI Perjuangan. Padahal di masa lalu, apa yang terjadi di PDI itulah yang terjadi, sampai terjadi peristiwa 27 Juli waktu itu, itu karena ada intervensi pemerintah terhadap partai politik," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Saat ini pihaknya baru menerima hak angket dengan total sekitar 116 anggota dari lima fraksi yang menandatangani persetujuan hak angket tersebut. Di antara 116 anggota DPR yang mendukung hak angket, paling banyak berasal dari fraksi Golkar, yakni 55 anggota. Disusul Gerindra 37 anggota, PKS 20 anggota, serta PAN dan PPP masing-masing dua orang anggota.

"Dengan jumlah tersebut, usulan hak angket telah memenuhi syarat batas minimal, yakni 25 anggota dari dua fraksi. Sehingga pimpinan DPR akan segera memprosesnya," kata Fadli.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penggunaan hak angket DPR kepada Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly tidak tepat.

"Hak angket itu kalau perkaranya menyangkut kepentingan umum yang besar. Tapi ini kan masalah surat saja seorang menteri itu tentu mestinya bukan bagian dari angket," kata Wapres di Jakarta, Jumat (27/3).

Namun Wapres menyatakan tidak bisa menilai apakah hak DPR digunakan sewenang-wenang terkait usulan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper