Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Hak Angket Menkumham Tak Relevan Lagi

Wacana hak angket DPR untuk Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait sejumlah parpol semakin tidak relevan di tengah penolakan sejumlah fraksi.
Menkumham Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly

Kabar24.com, JAKARTA--Wacana hak angket DPR untuk Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait sejumlah parpol semakin tidak relevan di tengah penolakan sejumlah fraksi.

Peneliti senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan tidak relevannya penggunaan hak anggota DPR itu karena adanya perkembangan baru berupa hasil rapat Panitia Kerja Pilkada Komisi II DPR.

Rapat itu, ujarnya,  telah memutuskan bahwa putusan pengadilan terakhir sebelum pendaftaran calon menjadi pegangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menentukan kepengurusan parpol yang bisa mengikuti Pilkada 2015.

"Dengan adanya keputusan politik tersebut dan ditambah putusan sela PTUN plus sudah dipanggilnya Menkumham oleh Komisi III DPR, maka wacana hak angket sudah tidak dibutuhkan. Momentum dan timing-nya sudah lewat," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/4/2015).

Lucius mengatakan, ada tiga poin utama kesepakatan Panitia Kerja Pilkada Komisi II DPR terkait parpol yang terlibat konflik agar bisa ikut pilkada serentak yang tahapannya dimulai Juli 2015.

Pertama, Komisi II DPR mendorong terjadinya rekonsiliasi pada parpol yang bermasalah, dalam hal ini Partai Golkar dan PPP.
Kedua, apabila rekonsiliasi tak tercapai, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang akan digunakan sebagai pedoman verifikasi.
Sedangkan yang ketiga, jika belum ada putusan berkekuatan hukum tetap sampai masa pendaftaran calon pilkada habis, maka putusan pengadilan yang terakhirlah yang menjadi pedoman untuk memverifikasi parpol.

"Proses hukum sudah jelas memberikan solusi penyelesaian konflik Partai Golkar dan PPP. Artinya proses politik terkait hak angket di DPR dengan sendirinya tidak relevan lagi," katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Hanura DPR, Syarifuddin Sudding mengatakan bahwa karena sudah masuk ranah hukum dengan adanya putusan sela PTUN, maka hak angket yang akan digulirkan tidak akan relevan lagi.

“Tapi namanya hak anggota yang dijamin konstitusi, ya monggo saja. Tetapi kalau hak angket untuk menyelidiki sebuah kebijakan yang berdampak luas terhadap publik, maka muaranya akan ke ranah hukum juga,” katanya.

Menurutnya, bila muara hak angket ke ranah hukum, maka semakin tidak relevan lagi karena saat ini PTUN sedang menyidangkan kasus tersebut.

Sejumlah pimpinan partai sebelumnya menyatakan dengan tegas menolak hak angket untuk Menkumham.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper