Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOMISI III DPR: Nasib Hak Angket Yasonna Diputuskan Paripurna

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menegaskan kelanjutan usulan hak angket untuk menyelidiki keputusan Menkumham terhadap Partai Golkar akan dibahas dan diputuskan pada rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada Selasa (7/4).
Menkum HAM Yasonna Laoly/Antara
Menkum HAM Yasonna Laoly/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menegaskan kelanjutan usulan hak angket untuk menyelidiki keputusan Menkumham terhadap Partai Golkar akan dibahas dan diputuskan pada rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada Selasa (7/4).

"Keputusan usulan hak angket akan dilanjutkan atau tidak akan diputuskan pada rapat paripurna, pada Selasa mendatang," kata Aziz Syamsuddin pada diskusi "Dialektika Demokrasi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Menurut Aziz Syamsuddin, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI menyelenggarakan rapat pada Kamis ini, agendanya antara lain menjadwalkan usulan hak angket terhadap keputusan Menkumham dibahas di rapat paripurna pada Selasa (7/4).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali ini menjelaskan, Partai Golkar menginisiasi usulan hak angket karena menilai Menkumham membuat keputusan yang mengesahkan salah satu kepengurusan Partai Golkar yang masih berselisih adalah tidak tepat.

Menurut dia, usulan hak angket itu diatur dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dalam pasal 79 yakni anggota DPR RI dapat mengajukan usulan hak angket terhadap kebijakan pemerintah yang tidak tepat dan berdampak luas pada masyarakat.

"Kami berpandangan, menteri kabinet adalah pembantu presiden, sehingga keputusan menteri juga menjadi tanggung jawab presiden," katanya.

Ia menambahkan perselisihan internal Partai Golkar berdampak luas di masyarakat, karena ada sekitar 18,4 juta pemilih yang memilih Partai Golkar pada pemilu legislatif 2014.

Menurut Aziz, jika usulan hak angket tersebut didukung oleh minimal dua pertiga dari 560 anggota DPR RI, maka dapat dapat dilanjutkan untuk diproses di DPR RI. "Usulan hak angket ini dapat dilanjutkan atau tidak, akan dibahas dan diputuskan pada rapat paripurna mendatang," katanya.

Ketua Umum Korp Alumni KNPI ini menambahkan jika dalam pembahasan di rapat paripurna terjadi perbedaan pendapat, hal itu adalah proses politik. Menurut dia, hal itu adalah wajar karena DPR RI adalah lembaga politik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper