Kabar24.com, JAKARTA—Komisi III DPR berencana memanggil Menkumham Yasonna H Laoly untuk menjelaskan tentang surat keputusan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Trimedya Panjaitan, Wakil ketua komisi III dari Fraksi PDIP, mengatakan sesuai dengan agenda, Yasonna akan hadir dan menjelaskan tentang keputusannya itu pada Selasa (31/3), pukul 10.00 WIB.
“Saya yakin Yasonna akan hadir. Yasonna diminta menjelaskan tentang SK kepengurusan Golkar dibawah Agung Laksono, ” Katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2015).
Saat ini, DPR mengancam Yasonna dengan pengajuan hak angket karena dinilai menerapkan standar ganda dalam menetapkan keputusan Partai Golkar. “Jika penjelasannya bisa dipahami oleh Golkar dan Koalisi Merah Putih, semoga hak angket enggak jadi diajukan.”
Saat ini, PDIP sudah memberikan dukungan kepada Yasonna yang juga kader PDIP. “Kami tidak akan membiarkan kader PDIP berjuang sendirian. Meski belum ada rapat internal partai, kami akan back up.”
Meski demikian, Yasonna harus menjelaskan secara gamblang tentang surat keputusan SK Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar. []