Bisnis.com, JAKARTA - PDIP menganngap pengajuan hak angket untuk Menkumham Yasonna H Laoly terlalu berlebihan, karena isi keputusan Yasonna bukan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Pramono Anung, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, mengatakan pengajuan hak angket yang digulirkan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Koalisi Merah Putih (KMP) itu terlalu berlebihan, karena Yasonna hanya memutuskan kepengurusan Partai Golkar baru.
Menurutnya, pengajuan hak angket itu tidak memenuhi sisi urgensi.
“Enggak ada urgensinya. Tidak ada kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dalam hak angket itu. Jika tidak puas, kubu Ical harus menunggu keputusan PTUN setelah mengajukan gugatan.”
Dalam keputusan itu, kepengurusan Agung Laksono adalah Golkar yang sah.
“Dalam memberikan keputusan dalam penyelesaian konflik Golkar, Yasonna pasti sudah menilai pertimbangan dari berbagai pihak,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (26/3).
Menurutnya, meski pengajuan hak angket dijamin oleh konstitusi, dalam persoalan ini Koalisi Indonesia hebat (KIH) sudah mengadakan rapat dan menolak pengajuan angket itu.
“Dan kami meyakini persoalan ini bukan KIH dan KMP, tapi persoalan nurani fraksi.”